Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo Banting Setir Jadi Bintang Porno
Advertisement . Scroll to see content

Siskaeee Desak Polisi Penjarakan Tersangka Lain di Kasus Film Porno Kramat Tunggak

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:07:00 WIB
Siskaeee Desak Polisi Penjarakan Tersangka Lain di Kasus Film Porno Kramat Tunggak
Siskaeee melalui kuasa hukumnya mendesak Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka lain di kasus film porno Kramat Tunggak. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mendesak Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka lain di kasus film porno Kramat Tunggak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan Siskaeee mencari keadilan dalam kasus ini. 

Wanita 25 tahun itu merasa keberatan karena hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara sementara tersangka lain tidak. "Kami akan membuat surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka lain agar terciptanya keadilan bagi Siskaeee," kata Tofan Agung Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Kami juga akan memfollow-up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel nanti. Kami lalu akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," ujarnya.

Di sisi lain, seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim PN Jaksel. Tofan menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai harapan.

"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon. Di mana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," ujarnya.

"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit. Ini kita ketahui dari surat dokter sehingga atas putusan ini kami sangat menghormatinya," kata Tofan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut