Somasi Balik Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Singgung Dugaan Penggelapan
JAKARTA, iNews.id - Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyiapkan somasi balik kepada Sarwendah terkait penguasaan sejumlah dokumen aset, termasuk sertifikat tanah dan vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Somasi balik tersebut merupakan respons atas somasi yang sebelumnya dilayangkan pihak Sarwendah terkait persoalan cicilan utang perbankan.
Minola mengaku heran dengan isi somasi dari pihak Sarwendah. Menurut dia, pihak Sarwendah seolah-olah bertindak sebagai kuasa hukum bank karena banyak menyinggung persoalan cicilan utang.
"Jadi kalau nengok dari somasinya ini, kami bingung gitu ya. Bingungnya semua hal yang disampaikan, menurut kami ya, menurut kami dia ini seolah-olah menjadi kuasa hukumnya bank gitu loh. Karena di sini yang dia bicarakan misalnya gitu kan, melihat pasal ini ya, cicilan utang, cicilan utang, cicilan utang," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Minola menegaskan kewajiban pelunasan utang tersebut tercatat atas nama kedua belah pihak hingga dinyatakan lunas. Sementara itu, Ruben selama ini disebut hanya menjalankan teknis pembayaran cicilan tersebut.
Di tengah persoalan tersebut, pihak Ruben kini berencana melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait dokumen aset yang disebut menjadi bagian Ruben berdasarkan kesepakatan setelah perceraian.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi ya kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing," kata Minola.
Menurut Minola, pihaknya sebelumnya telah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben untuk diserahkan. Namun, dokumen tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
Minola mengatakan penyerahan dokumen tersebut semestinya tidak dikaitkan dengan persoalan cicilan perbankan.
"Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, ya. Karena digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik," katanya.
Kuasa hukum Ruben juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila dokumen yang disebut menjadi hak Ruben tersebut terus ditahan.
"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan ya, yang ancamannya 4 tahun penjara, ya. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," kata Minola.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut merupakan pernyataan dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap Sarwendah.
Editor: Dani M Dahwilani