Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Artis Mengalami Kegagalan dalam Berbisnis, Rugi hingga Miliaran
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, H. Faisal: Cukup untuk Dia Jera

Selasa, 12 April 2022 - 12:28:00 WIB
Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, H. Faisal: Cukup untuk Dia Jera
Tubagus Joddy bersama almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - H. Faisal, mertua almarhum artis Vanessa Angel ikut menanggapi  kabar Vonis 5 tahun Tubagus Joddy yakni sopir yang menyebabkan kecelakaan menantu dan anaknya.

H. Faisal mengaku tak keberatan dengan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Joddy. Dia menyerahkan segala keputusan kepada pihak penegak hukum.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal, dihubungi wartawan.

H. Faisal juga tak mempermasalahkan vonis yang lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dia sudah menerima kecelakaan yang menewaskan putranya dan tak mau Joddy terus didera kesedihan.

"Ya udah nggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," katanya.

Faisal pun yakin Joddy sesungguhnya tak ada niatan mencelakakan Bibi dan Vanessa. Dia berharap, vonis 5 tahun itu bisa membuat sang sopir jera serta belajar jadi pribadi yang lebih baik.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," ujar Faisal.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," katanya lagi.

Diketahui Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi dalam sidang vonis yang digelar pada 11 April 2022, Joddy dijatuhi vonis lebih ringan dua tahun oleh majelis. Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut