Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor
JAKARTA, iNews.id – Syarat perpanjang paspor sering menjadi perhatian banyak orang yang berencana keluar negeri. Paspor merupakan dokumen penting dan memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlakunya sampai enam bulan. Sebab, ada negara-negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.
Cara memperpanjang paspor, lebih mudah apabila masa berlakunya belum habis atau kedaluwarsa. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.
Lalu, apa saja syarat memperpanjang paspor? Simak informasi berikut ini dari sumber resminya, Minggu (17/1/2021).
Saat ingin memperpanjang masa berlaku paspor lama Anda yang belum kedaluwarsa, Anda bisa membawa tiga dokumen ini; paspor lama, e-KTP dan fotokopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP.
Syarat mengganti paspor
Sementara itu untuk mengganti paspor atau membuatnya lagi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- KTP beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
- Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.