Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Tak Puas, Sahabat Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Seharusnya Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:25:00 WIB
Tak Puas, Sahabat Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Seharusnya Dituntut 10 Tahun Penjara
Sahabat Laura Anna mengaku hukuman Gaga Muhammad tak setimpal. (Foto: Lintang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Erika Carlina, sahabat Laura Anna, turut hadir di sidang tuntutan Gaga Muhammad yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Dia mengaku kurang puas dengan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta untuk Gaga. 

"Sejujurnya 4 tahun masih kurang. Uang yang harus dibayar Rp10 juta, kurang setimpal menurut aku ya," ujar Erika usai persidangan.

Menurut Erika, hukuman 4 tahun penjara tak setimpal dengan apa yang Laura rasakan usai kecelakaan mobil yang dikendarai Gaga. Di mana adik Greta Irene itu harus hidup 2 tahun dalam kondisi lumpuh. 

"Dari apa yang Laura rasakan dari kemarin-kemarin dan melihat hukum Gaga 4 tahun enggak seimbang," ujar Erika. 

Erika mengetahui kurang memahami bagaimana hukum yang adil. Namun sebagai sahabat Laura, dia berharap agar Gaga dituntut lebih dari 4 tahun penjara. 

"Aku nggak tahu ya, kurang tahu soal hukum. Mungkin 10 tahun, buat aku sih," kata Erika. 

Diketahui sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kecelakaan tersebut terjadi Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. 

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta. 

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut