Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang
JAKARTA, iNews.id – Pernikahan siri Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan pernikahan tersebut sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum negara sehingga tidak bisa diajukan isbat nikah.
Isu mengenai keabsahan pernikahan siri itu mencuat setelah beredar kabar bahwa Inara menikah tanpa wali nikah. Menanggapi hal tersebut, Daru membantah tegas dan memastikan seluruh rukun nikah telah terpenuhi saat akad berlangsung pada Agustus 2025.
“Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Enggak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan enggak sah. Dan walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, Daru mengakui pernikahan siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini disebabkan pernikahan dilakukan saat salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan sah.
Hal senada disampaikan Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara. Menurutnya, pernikahan siri Inara dan Insanul tidak dapat diajukan isbat nikah karena melanggar ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Isbat nikah enggak ada. Karena memang itu kan pernikahan sirinya dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” kata Herlina.