Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inara Rusli Pastikan Ada Wali saat Nikah Siri dengan Insanul Fahmi!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:12:00 WIB
Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang
Kuasa hukum mengungkapkan satu-satunya cara agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul diakui secara hukum negara adalah melakukan pernikahan ulang. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan bahwa aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut disebutkan, isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.

“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, satu-satunya cara agar pernikahan Inara dan Insanul diakui secara hukum negara adalah dengan melakukan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.

“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucap Herlina.

Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi karena Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa.

Bahkan, Mawa mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga ini kemudian berlanjut ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut