Tak Terima Disebut Manusia Murah, Fangfang Polisikan 2 Adik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya
"Pribadi saya pun sebagai tim kuasa hukum diserang. Dua adik VP kami duga mem-posting hal-hal yang menyebut saya lawyer kriminal. Kami langsung melaporkan karena menurut kami keluarga ini merasa dirinya sangat kebal hukum. Pihak VP pun tidak memberikan kata maaf atau klarifikasi, malah seolah terjadi pembiaran," ujarnya.
Fangfang mengaku mengalami trauma akibat intimidasi yang diterimanya. Perempuan yang baru saja melahirkan itu mengaku kini merasa takut dan selalu dihantui rasa cemas.
"Jujur saja ke mana-mana jadi takut, jadi kayak overthinking sendiri karena efek intimidasi tersebut memang sangat terasa. Ini menjadi pelajaran buat saya dan yang lainnya supaya lebih bijaksana menggunakan media sosial. Jangan sampai merendahkan sesama kita, apalagi sesama perempuan," katanya.
Kuasa hukum Fangfang lainnya, Dora, menjelaskan terdapat dua laporan polisi yang diajukan. Untuk laporan di Polda Metro Jaya, NG dan BP dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Untuk laporan Bang Vino dikenakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk Kak Fangfang ada di Pasal 436 tentang penghinaan ringan dengan ancaman 6 bulan. Terlapornya berinisial NG dan BP, keduanya adalah adik dari VP," ujarnya.
Pihak Fangfang memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain laporan penghinaan di Polda Metro Jaya, mereka juga berencana melaporkan Vicky Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait dugaan penelantaran istri dan anak.
Editor: Dani M Dahwilani