Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Dengar Keterangan Memberatkan Saksi Ahli UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani kembali menunjukan momen emosional ketika menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini terlihat setelah Anindito selaku ahli UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Nikita tak kuasa menahan tangis lantaran kesal dengan keterangan ahli. Dia menilai apa yang disampaikan Anindito tidak jelas karena banyak jawaban berulang yang menyebut tidak tahu dan tidak mengerti.
"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?" kata Nikita sambil menangis di ruang sidang.
Kejadian itu kembali membuat Hakim Ketua, Khairul Soleh, turun tangan. Dia melerai kedua pihak dengan meminta terdakwa fokus pada keahlian saksi.
Anindito menjelaskan unsur pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
Namun, Nikita menilai penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.
"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.
Namun, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita. Dia menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (pasal 27 B ayat 2),” kata Anindito.
Lebih lanjut, Nikita lalu menanyakan soal kritikannya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Sementara menurut Ahli, hal itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang seperti BPOM.
"Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti," ujar Anindito.
Editor: Dani M Dahwilani