Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Baik Tercoreng, Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Siap Laporkan RF ke Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Investasi Rp300 Juta

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:34:00 WIB
Tegas! Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Investasi Rp300 Juta
Rully Anggi Akbar membantah telah melakukan penggelapan dana investasi. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, membantah tuduhan seorang investor berinisial RF yang menyebut dirinya melakukan penggelapan dana investasi dengan kerugian Rp300 juta. Seperti apa pernyataan selengkapnya? 

Rully Anggi Akbar akhirnya buka suara setelah dilaporkan rekan bisnisnya, RF, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana investasi. Rully dituduh menggelapkan dana senilai Rp300 juta milik pelapor tanpa adanya penyerahan keuntungan berkala sesuai perjanjian kedua pihak.

Dalam klarifikasinya, Rully secara tegas membantah tuduhan tersebut. Bahkan, kuasa hukum Rully Anggi Akbar, Ben Zebua, menyebut nilai kerugian pihak pelapor dianggap keliru.

"Yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan Rp300 sampai Rp400 juta," kata Ben Zebua di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Ben lalu membeberkan penggunaan dana Rp200 juta milik pelapor oleh Rully. Dia bilang, dana investasi itu telah dialokasikan untuk sewa lahan, hingga pembangunan warung makan di Yogyakarta, pun menggaji karyawan karyawan.

"Jadi, Rp200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota, dan lain-lain. Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut