Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Temukan Unsur Kelalaian pada Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi

Rabu, 07 Februari 2024 - 16:45:00 WIB
Temukan Unsur Kelalaian pada Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi
Temukan unsur kelalaian, polisi telah memeriksa total 20 saksi, di antaranya pengelola kolam renang, sopir, hingga orang diduga kekasih Tamara Tyasmara. (Foto: Instagram Tamara Tyasmara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), pada 27 Januari 2024.  Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan  pihak penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Artinya, kasus kematian Dante yang semula penyelidikan, dinaikan menjadi penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa total 20 saksi, di antaranya pihak pengelola kolam renang, sopir, hingga orang kepercayaan Tamara yang diduga sebagai kekasihnya.

"Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang," ujar Wira Satya di kantornya.

Kepada awak media, Wira juga membeberkan status hukum orang yang diduga pacar Tamara Tyasmara dalam kasus tersebut. "Sementara (kekasih Tamara) masih jadi saksi, belum (jadi tersangka)," ucapnya.

Wira kemudian menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk mengusut kasus kematian Dante. Diketahui, polisi memberlakukan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut