Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos: Nama Pahlawan Nasional Baru Diumumkan sebelum 10 November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tamara Tyasmara Nangis Lihat Yudha Arfandi Ajukan Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara 

Selasa, 05 November 2024 - 13:25:00 WIB
Tamara Tyasmara Nangis Lihat Yudha Arfandi Ajukan Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara 
Tamara Tyasmara menangis saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya, Dante. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tamara Tyasmara menangis saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Mantan istri Angger Dimas ini menjelaskan alasannya menangis.

Tamara tidak terima dengan keputusan Yudha Arfandi yang masih ingin mengajukan banding terhadap vonisnya. Padahal, dia sudah lolos dari tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penutut Umum (JPU) .

"Ya nangis dong, enggak mungkin enggak nangis. Dan, itu yang mereka enggak tahu karena mereka enggak pernah merasakan itu dan 20 tahun mereka banding," ujarnya.

Menurut Tamara, hukuman 20 tahun penjara tak sebanding dengan kesedihannya kehilangan anak semata wayang.

"Hukuman apapun nggak akan bisa balikin nyawa Dante. 20 tahun itu nggak sebanding dengan apa yang aku rasain," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, baru-baru ini.

"Aku kehilangan anak aku. Tapi aku percaya majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Aku yakin ada keadilan buat Dante," katanya.

Meski kecewa, Tamara berusaha berlapang dada dengan vonis tersebut. Dia juga tak ingin ada kegaduhan lebih lanjut.

"Berat rasanya, tapi aku terima. Biar semua berjalan sebagaimana mestinya," ujar Tamara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut