Temukan Unsur Kelalaian pada Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), pada 27 Januari 2024. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pihak penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Artinya, kasus kematian Dante yang semula penyelidikan, dinaikan menjadi penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa total 20 saksi, di antaranya pihak pengelola kolam renang, sopir, hingga orang kepercayaan Tamara yang diduga sebagai kekasihnya.
"Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang," ujar Wira Satya di kantornya.
Kepada awak media, Wira juga membeberkan status hukum orang yang diduga pacar Tamara Tyasmara dalam kasus tersebut. "Sementara (kekasih Tamara) masih jadi saksi, belum (jadi tersangka)," ucapnya.
Wira kemudian menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk mengusut kasus kematian Dante. Diketahui, polisi memberlakukan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
"Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan Pasal lain," ujarnya.
Pihak kepolisian, kata Wira, juga masih menunggu hasil autopsi jenazah almarhum Dante setelah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
Sementara untuk bukti rekaman CCTV, polisi masih melakukan pemeriksaan secara digital forensik. "Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin, di mana bagian organ yang diambil sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV, saat ini sudah diperiksa secara digital forensik," katanya.
"Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV," pungkas Wira.
Editor: Dani M Dahwilani