Terungkap! Ini Alasan Gugatan Cerai Sara Wijayanto atas Demian Diputus Verstek
Dengan demikian, majelis hakim tetap dapat memeriksa bukti yang diajukan pihak Sara dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya perkara harta bersama dalam gugatan tersebut, Abid memperkirakan gugatan Sara lebih berfokus pada perceraian.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," katanya.
Meski gugatan cerai Sara telah dikabulkan secara verstek, Abid menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Demian masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum setelah putusan tersebut diberitahukan kepadanya. Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu yang berlaku, barulah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, alasan gugatan cerai Sara diputus verstek bukan karena alasan perceraian tertentu yang telah diungkap pengadilan, melainkan karena Demian dua kali tidak hadir setelah dipanggil secara resmi, sehingga persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Editor: Muhammad Sukardi