Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  
Advertisement . Scroll to see content

Timothy Ronald Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Kripto!

Senin, 12 Januari 2026 - 17:51:00 WIB
Timothy Ronald Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Kripto!
Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dipolisikan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada 9 Januari 2026, di mana pelapor berinisial Y tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

"Terlapor lidik," sambung dia.

Budi menerangkan, pihaknya akan mengumpulkan keterangan serta mendalami bukti-bukti yang ada untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Dia menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan pelapor.

"Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok, 13 Januari 2026," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut