Tina Toon Digugat Rp10 Miliar karena Melanggar Hak Cipta Lagu
JAKARTA, iNews.id - Agustina Hermanto atau yang dikenal dengan nama Tina Toon, digugat Rp10 miliar oleh seorang pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan hak cipta lagu.
Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tidak terima sebab karyanya dinyanyikan Tina tanpa izin dan sepengetahuannya. Apalagi lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip iNews.id dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril," ujarnya.
Gugatan ini dilayangkan pada April 2021. Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.
Persidangan ini sudah dilangsungkan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Tina pun sempat menghadiri sidang kasus hak cipta lagu tersebut.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik dari Engkan Herikan. Pihak penggugat berharap apa yang digugatnya ini membuahkan hasil.
Editor: Dyah Ayu Pamela