Tolak Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar, Ini yang Diminta Doktif ke Richard Lee
JAKARTA, iNews.id – Dokter Detektif alias Doktif menegaskan sikapnya dalam perseteruan hukum dengan Dokter Richard Lee. Meski membuka peluang damai, Doktif menolak mentah-mentah tawaran uang damai Rp5 miliar.
Dia mengajukan satu syarat utama yang disebutnya demi keadilan masyarakat. Perdamaian hanya bisa terjadi jika Dokter Richard Lee bersedia mengembalikan uang masyarakat yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut berasal dari penjualan produk perawatan kulit yang kini dipersoalkan dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Polda Metro Jaya.
Menurut Doktif, pengembalian dana kepada konsumen menjadi kunci utama jika Richard Lee benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat.
"Kembalikan uang masyarakat yang sudah diambil. Itu syarat damai," ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, Doktif menegaskan dirinya menolak tawaran uang damai senilai Rp5 miliar yang disebut pernah disampaikan oleh pihak Richard Lee. Dia menilai tawaran tersebut tidak relevan dengan substansi laporan yang dilayangkannya.
"Uang Rp5 miliar itu tidak akan saya terima. Ini bukan soal saya, ini soal masyarakat," katanya.
Doktif menekankan, laporan yang dibuatnya bukan bermotif pribadi, melainkan bentuk perjuangan untuk membela konsumen yang merasa dirugikan. Karena itu, dia juga mengingatkan agar tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan secara tertutup.
Ia meminta, jika Richard Lee ingin bertemu atau menyampaikan niat damai, hal tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan awak media guna menghindari spekulasi dan tafsir negatif di tengah publik.
"Kalau mau bertemu, silahkan di depan jurnalis. Kalau mau damai, hitung kerugian masyarakat dan kembalikan uang mereka. Jangan ajak damai di belakang," ujarnya.
Di sisi lain, Doktif turut menanggapi penundaan pemeriksaan Richard Lee yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini. Ia mengaku sudah menduga pemeriksaan tersebut tidak akan berjalan sesuai agenda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan pemeriksaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee yang tidak memungkinkan.
"Pemeriksaan sebelumnya pada 17 Januari dihentikan sementara karena alasan kemanusiaan. Kondisi yang bersangkutan kurang fit, dan hari ini juga dilaporkan sakit," kata Budi.
Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026.
Editor: Dani M Dahwilani