Tyas Mirasih Ditalak Suami, Ada Tuntutan Harta Gana Gini
JAKARTA, iNews.id - Artis Tyas Mirasih ditalak suaminya, Raiden Soedjono. Berkas cerai mereka terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Diketahui Raiden Soedjono mendaftarkan talak cerai pada 3 Agustus 2021 lewat sistem e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ketika mengajukan berkas pendaftaran, Raiden diwakili tim kuasa hukum.
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo, telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (4/8/2021).
"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, dan Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum," tutur Taslimah lagi.
Selain talak, Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono juga mengajukan permohonan pembagian harta bersama.
Namun belum dijelaskan secara spesifik jenis harta yang digugat Raiden Soedjono ke Tyas Mirasih.