Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Motif Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, Polisi Periksa Tersangka YA

Jumat, 09 Februari 2024 - 14:53:00 WIB
Ungkap Motif Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, Polisi Periksa Tersangka YA
Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya Sandy Arifin. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meski sudah menangkap tersangka, polisi belum mengungkap motif di balik meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Ini lantaran tersangka berinisial YA masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Kendati belum diungkapkan motifnya, polisi masih menduga tersangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka juga dianggap lalai dalam menjaga anak Tamara yang berujung pada kematian. 

"Polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta barbuk dalam rangka pembunuhan alat bukti. Apabila ada updatenya nanti akan kami sampaikan," kata Ade.

"Dasar penangkapan saudara YA karena yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga pasal pembunuhan," ucapnya menambahkan.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial YA dijerat pasal berlapis dengan maksimal menjalani masa tahanan selama 20 tahun penjara. 

"Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," kata Ade.

Atas penangkapan itu pria berinisial YA terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Dante pertama disampaikan sang ibu, Tamara Tyasmara pada 28 Januari 2024. Perempuan yang juga pesinetron itu mengunggah kertas berita duka yang di dalamnya terdapat nama Dante.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke Rahmatullah, Raden Andante Khalif Pramudityo," bunyi tulisan yang ada dalam postingan Tamara Tyasmara.

Saat itu, Tamara Tyasmara belum menjelaskan penyebab kematian Dante. Dia hanya membubuhkan informasi tentang rencana persemayaman dan pemakaman sang anak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut