Update! Eks Karyawan Ashanty Dipenjara Buntut Kasus Penggelapan Dana
JAKARTA, iNews.id - Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dipenjara buntut kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilayangkan Ashanty di Polres Tangerang Selatan. Seperti apa kondisi Ayu sekarang?
Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto, membenarkan kabar penahanan kliennya. Ayu sudah ditahan sejak Sabtu, 25 Oktober 2025.
"Iya sudah ditahan 2 hari lalu," kata Stifan Heriyanto saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025).
Stifan kemudian mengaku tak tinggal diam atas penahanan sang klien. Ia mengaku telah merencanakan langkah hukum untuk meminta agar Ayu tak perlu mendekam dipenjara selama proses hukum berjalan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat.
"Rencana hari ini kami pengajuan penangguhan," ujar Stifan Heriyanto.
Terkait kondisi terkini Ayu dalam tahanan, dia menegaskan kliennya dalam keadaan baik. Ayu bahkan disebut siap mental untuk menghadapi seluruh proses hukum yang menjeratnya.
"Kondisi Ayu Alhamdulillah baik-baik saja dan tegar, siap menghadapi semua," bebernya.
Ayu Chairun Nurisa juga menitipkan pesan melalui kuasa hukumnya. Ia meminta agar terus memantau laporannya terhadap pihak Ashanty di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
"Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat," pungkasnya.
Sebagai informasi, konflik Ayu dan Ashanty bermula ketika istri Anang Hermansyah melaporkan eks karyawannya ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Ayu kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ashanty. Tak terima, Ayu Chairun Nurisa melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap data pribadinya.
Menurut pihak Ayu, beberapa barang pribadinya seperti ponsel, laptop, hingga mobil diambil paksa. Selain itu, Ayu menuding pihak Ashanty telah telah mengakses akun m-banking miliknya tanpa izin.
Editor: Muhammad Sukardi