Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesan Mendalam Laura Anna di Mata sang Kakak: Dia Sangat Pintar
Advertisement . Scroll to see content

Usai Gaga Muhammad Ditahan, JPU Bakal Datangkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Laura Anna

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:33:00 WIB
Usai Gaga Muhammad Ditahan, JPU Bakal Datangkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Laura Anna
Gaga Muhammad ditahan, sidang lanjutan digelar lusa. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Kabarnya, Gaga telah menjalani masa penahanan sejak berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kalau enggak salah 2 November deh (Gaga ditahan), begitu tahap II lah pokoknya. Di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur," ujar Handri. 

Terkait situasi ini, Gaga pun didakwa dalam Pasal 310 ayat 3 UU Nomer 22 tahun 2009 yang membahas peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti bersalah, pria 20 tahun itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

"Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal," pungkas pihak JPU. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut