Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Pingsan
JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, sang TikToker juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Titin selaku ibu kandung Vadel turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Dia datang bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh.
Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak zikir.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.
Tak ada kata yang terucap dari mulut Titin ketika vonis itu disampaikan Hakim Ketua.
Kepalanya mulai tertunduk lesu di pundak sang suami. Sementara kedua kakak Vadel, berusaha memenangkan Titin agar bisa tegar dalam menghadapi putusan tersebut.
Usai sidang, para pengunjung mulai keluar dari ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta. Titin pun tampak dibopong menuju kursi di depan ruang sidang lantaran mulai sulit bernapas. Tak lama, dia pingsan di pelukan kedua kakak Vadel.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Editor: Reza Fajri