Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Diumumkan Hari Ini, Vadel Badjideh Pasrah: Serahkan ke Tuhan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Rabu, 01 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB
Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara (foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut