Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger
Advertisement . Scroll to see content

Video Syur Mirip Gisel Heboh, Hotman Paris Bicara UU Pornografi: Ancaman Hukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 10 November 2020 - 12:23:00 WIB
Video Syur Mirip Gisel Heboh, Hotman Paris Bicara UU Pornografi: Ancaman Hukum 12 Tahun Penjara
Nama Gisella Anastasia belakangan ini menjadi trending. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang (UU) ITE yang bisa menjerat pelaku penyebar video asusila.

“Berarti, memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan Undang-Undang Pornografi, ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui media sosial Instagram, Hotman Paris mengingatkan agar selebriti yang terkait dengan video syur tersebut untuk mempersiapkan tim pengacara.

“Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga katanya itu adalah seorang artis cewek terkenal. Kepada cewek tersebut, hati-hati siapkan tim pengacara kamu," kata Hotman di Instagramnya.

Seperti diketahui, penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” demikian bunyi UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi tersebut.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut