Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan Wanprestasi Rp100 Miliar ke Reza Galdys, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Viral Nikita Mirzani Dituduh Jual Rumah untuk Suap Hakim, Begini Komentarnya!

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:22:00 WIB
Viral Nikita Mirzani Dituduh Jual Rumah untuk Suap Hakim, Begini Komentarnya!
Nikita Mirzani merespons tudingan kalau dirinya menjual rumah untuk menyuap hakim. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, dia dituduh menjual rumah untuk menyuap hakim.

Tudingan itu datang dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).

Tak tinggal diam, sesuai sidang Nikita merespons tudingan tersebut. Sambil tertawa, dia menanggapi isu tersebut menggunakan kalimat sarkas.

Dia bahkan seolah menantang tuduhan yang menyatakan bahwa hasil penjualan asetnya dilakukan demi memuluskan persidangan.

"Jual rumah? Kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani sebelum meninggalkan area pengadilan.

Sebelumnya, beredar rumor yang menyebut Nikita menjual salah satu rumah miliknya senilai Rp2,2 miliar. Penjualan itu disinyalir lantaran ibu tiga anak ini butuh uang untuk menyuap hakim.

Isu ini muncul setelah Nikita diketahui memasarkan salah satu propertinya di tengah kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

Sementara itu, persidangan yang dijalani Nikita hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan aktris 39 tahun ini, sehingga kasus pidananya berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.

Terkait hasil putusan sela itu, Nikita Mirzani kembali menanggapinya dengan santai. Dia bilang, penolakan tersebut lumrah terjadi dalam sebuah proses persidangan.

"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ungkap Nikita.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut