Viral Pria Diludahi Emak-Emak yang Terciduk Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Turun Tangan!
Tahu bahwa kejadian ini viral di media sosial, Sutradara Joko Anwar memberi tanggapan tegas. Menurutnya, perilaku merekam di dalam bioskop saat film sedang diputar benar-benar kesalahan yang tidak boleh dilakukan.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman," katanya.
Joko Anwar juga memberikan dasar hukum atas pernyataannya.

"Ini beberapa pasalnya, UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan UU ITE Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," ungkapnya.
Di pernyataannya, Joko Anwar memberi apresiasi kepada penegur yang dengan tenang menjelaskan perihal aturan di dalam bioskop.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku, ya. Kalau bersedia, aku undang gala premier filmku tahun depan. Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," ujar Joko Anwar.
Editor: Muhammad Sukardi