Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Vadel Badjideh Ngaku Ketemu Nikita Mirzani di Sel, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Diumumkan Hari Ini, Vadel Badjideh Pasrah: Serahkan ke Tuhan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:51:00 WIB
Vonis Diumumkan Hari Ini, Vadel Badjideh Pasrah: Serahkan ke Tuhan
Vadel Badjideh terima vonis dugaan tindak asusila pada anak di bawah umur hari ini, Rabu (1/10/2025). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh mengaku pasrah dengan vonis dugaan kasus asusila anak di bawah umur yang dibacakan hari ini, Rabu 1 Oktober 2025. Vonis akan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, Vadel Badjideh tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tak sendiri, Vadel menjalani sidang putusan didampingi tim kuasa hukum dan keluarga. 

Saat ditanya persiapan menghadapi vonis, Vadel memilih memperbanyak doa. Dia pun mengaku siap dalam menghadapi segala vonis hakim.

"Siap, siap selalu siap, apa pun putusannya siap," kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

Begitu pula saat ditanya soal harapannya terhadap hasil putusan nanti. Dia memilih untuk menyerahkan hal itu kepada Tuhan. 

"Ya, kami serahin saja ke Tuhan," ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur.

Persidangan digelar secara online dengan alasan keamanan, mengingat situasi Jakarta kala itu belum stabil akibat gelombang aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR. 

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel dituduh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani, yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur. 

Atas perkara tersebut, Vadel dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut