JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin KPU juga akan menang dalam upaya hukum itu.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud, Kamis (2/3/2023).
Mahfud menjelaskan, ada empat alasan hukum yang membuatnya yakin KPU akan menang. 
                                    Editor: Faieq Hidayat