JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Editor: Faieq Hidayat