BEKASI, iNews.id - Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Kota Bekasi menerima sebanyak 4.887 kasus perceraian dari pasangan suami istri yang telah menikah. Alasan perceraian didominasi karena faktor ekonomi.
Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Uman menyampaikan jumlah pengajuan cerai terbanyak dilakukan oleh pihak istri, melebih 50 persen dari jumlah perceraian. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami berjumlah 1.305 kasus.
"Sepanjang 2022 berjumlah 4.887 kasus, celai talak diajukan suami itu 1.305 kemudian untuk cerai gugat yang diajukan istri sejumlah 3.582 perkara," kata Umam, Kamis (19/1/2023).
Editor: Faieq Hidayat