JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, seusai liburan kasus Covid selalu melonjak.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu berpergian ke luar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Editor: Zen Teguh