JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan dalam skala mikro selama 9-22 Februari 2021. Ketentuan itu mengatur perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan perjalanan selama PPKM Mikro masih sama dengan PPKM sebelumnya.
"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku, Senin (8/2/2021).
Editor: Ranto Rajagukguk