JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 April hingga 9 Mei mendatang. Status PPKM DKI Jakarta level 2.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 18 April 2022 lalu.
Editor: Rizal Bomantama