JAKARTA, iNews.id - Aturan THR 2023 karyawan swasta telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi para pekerja swasta. Bagaimana aturan THR 2023 karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.
Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. SE yang diterbitkan Manaker Ida menyebutkan bahwa masa pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.
Editor: Aditya Pratama