JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penambahan tunjangan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS). Terdapat empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Persetujuan Jokowi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Penambahan besaran tunjangan fungsional diberikan kepada pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, analis perbendaharaan negara serta pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Editor: Zen Teguh