Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Disetujui Jokowi, Berikut Besaran Tunjangan Tambahan Fungsional PNS 

Minggu, 17 Januari 2021 - 08:40:00 WIB
Disetujui Jokowi, Berikut Besaran Tunjangan Tambahan Fungsional PNS 
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan fungsional PNS. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan. 

Ini sesuai empat peraturan presiden (perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Ditekennya keempat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. 

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (17/1/2021). 

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan  jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut