JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq