JAKARTA, iNews.id - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen pendukung lain saat anak lahir selain Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah.
Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.
Pembuatan KIA sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq