JAKARTA, iNews.id - Data pribadi sangat penting dalam mengurus administrasi. Semua pelayanan kini banyak yang datanya sudah terintegrasi dengan e-KTP.
Namun kelalaian bisa saja terjadi karena kesalahan pemilik e-KTP atau petugas terkait. Akibat kesalahan itu bisa meneyebabkan urusan urusan perbankan, BPJS, paspor hingga aktivitas lainnya terganggu.
Bagi yang sudah terlanjur datanya salah, ada cara untuk memperbaikinya. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq