JAKARTA, iNews.id - KTP elektronik atau e-KTP sangat penting bagi penduduk berusia 17 tahun. Cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa menjadi bahan bacaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
e-KTP berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPW,P hingga BPJS. Aktivitas bisa terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.
Beberapa syarat dokumen yang diperlukan, yakni Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi, surat pengantar dari kelurahan, formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Kemudian pas foto ukuran 3×4, pas foto ukuran 4×6, fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan fotokopi e-KTP yang hilang.
Cara mengurus KTP yang hilang, semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar tujuh hari kerja. Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.
Editor: Maria Christina