JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021. Cara memperoleh kartu nikah digital bisa dilihat melalui situs resmi Kemenag.
Proses awalnya, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Editor: Faieq Hidayat