JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo inisial AAL.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Adapun ketiga orang tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL (Anang Achmad Latif), kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Ketiganya juga langsung ditahgan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama