Profil Anang Latif, Dirut BAKTI Kominfo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS
JAKARTA, iNews.id - Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Anang menjadi salah satu dari 3 orang yang ditetapkan tersangka kasus ini. Ketiganya pun ditahan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (4/1/2023).
Anang disebut punya peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Aturan disusun agar menutup calon peserta lain sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Berdasarkan laman resmi Kominfo, Anang memegang jabatan Dirut BAKTI atau dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) sejak Juni 2016. Dia dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru yakni Dirut BAKTI atau setara eselon I di kementerian.
Sebelum di BAKTI, Anang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama lebih dari 20 tahun, di bidang Telekomunikasi dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selama menjadi Dirut BAKTI, Anang menangani berbagai proyek seperti Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), proyek satelit multifungsi, penyediaan BTS di daerah 3T, serta penyediaan akses internet di berbagai tempat.