JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, disebutkan gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada Juni 2021.
"Sesuai PP 63, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 untuk PNS, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," kata dia.
Dengan demikian, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat, terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
Editor: Zen Teguh