JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6/2022). Sebab volume lalu lintas tinggi.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Editor: Faieq Hidayat