JAKARTA, iNews.id - Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dan perdagangan komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey kemudian meminta biaya pengamanan antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Editor: Johan Jaelani