PARIS, iNews.id – Parlemen Prancis menyetujui undang-undang baru pada Kamis (15/4/2021). UU itu mencirikan hubungan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan.
Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, pelaku hubungan seks semacam itu dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil