JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia bersikap tegas. Indonesia akan memulangkan 79 kontainer limbah berbahaya ke empat negara pengirim, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menargetkan pengembalian atau reekspor itu rampung pada akhir Januari 2021. Langkah itu sesuai dengan Konvensi Basel yang menyatakan impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan.
Menurut Kemlu, 79 kontainer yang akan direekspor merupakan bagian dari total 107 yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3.
Editor: Zen Teguh