JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengharuskan semua kendaraan bermotor di DKI mengikuti uji emisi mulai 24 Januari 2021. Jika melanggar, sanksi denda akan dikenakan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemprov akan menggelar uji emisi gratis. Pada Januari ini uji emisi akan digelar empat kali, dimulai pada Rabu (6/1/2021) di Jalan Pemuda Jakarta Timur.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, sanksi yang disiapkan tak sekadar tilang, tapi bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
Editor: Zen Teguh