Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Tak Diuji Emisi Terancam Denda, Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Minggu, 03 Januari 2021 - 09:08:00 WIB
Kendaraan Tak Diuji Emisi Terancam Denda, Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000
Jika terbukti tak uji emisi kendaraan bisa dikenakan denda tilang Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil. (Foto: Instagram/uji emisi gratis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA  iNews.id - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib uji emisi. Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian akan merazia. 

Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa itu?

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, baru-baru ini.

Dia menyebutkan sanksi yang disiapkan tak sekadar tilang dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut